Kejati Kalsel Tahan Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana PT Pos Indonesia Kab Kota Baru

Hukrim, Nusantara201 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Kejaksaaan Tinggi (Kejati Kalimantan Selatan secara resmi menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT. Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan), Kamis (2/9/2021).

Kedua orang tersangka dengan inisial DA dan S, masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, R. Novelino S menerangkan bahwa, sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/8/2021), berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejati Kalsel.

Sedangkan alasan penahan terhadap tersangka, tim penyidik berpendapat sesuai KUHAP yakni para Tersangka dikhawatirkan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti juga untuk lebih mempercepat penyidikan. Keduanya ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin. “Ditahan dalam penyidikan selama 20 hari,” ucap Aspidsus.

Keduanya terindikasi sebagai orang yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Selain dua tersangka, Aspidsus menyebut belum ada indikasi adanya orang lainnya yang diduga terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini. “Keduanya ini yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan dugaan penyimpangan di dua Kantor Pos Cabang tersebut,” kata Aspidsus.

Tersangka diduga menyelewengkan dana milik PT. Pos Indonesia terkait program eBatarapos dengan taksiran kerugian negara me mencapai lebih dari Rp 3 miliar. (MN).

Berita Lainnya