Perkara Penganiayaan Disetujui Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Nasional117 views

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – JAM Pidum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri di wilayah hukum kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Hal ini setelah dilakukan ekspose oleh bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel di salah satu ruangan kejaksaan Tinggi Kalsel, yang dihadiri oleh Plt. WaKajati Kalsel, Akhmad yani, S.H, M.H, Selasa (02/04/24).

Pada siaran pers Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, perkara berasal dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, dengan Tersangka M. BALYA MUBARAK, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagaimana ketentuan pasal 4 dan 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (MN).

Berita Lainnya