Barang Bukti Sitaan Kejaksaan Agung RI, Dititipkan Kepada Kementerian BUMN

Nasional126 views

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Kejaksaan RI diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/04/24).

Selain pihak Kejaksaan, rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT. Timah Tbk.

Kapuspenkum kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Smelter PT. Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Smelter PT. Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Smelter PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Smelter PT. Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa, proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT. Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa, akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT. Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT. Timah Tbk.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap, agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (MN).

Berita Lainnya