Aniaya Penumpang, Preman Terminal Harjamukti Diringkus Polisi

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id –  Pria berinisial A, Preman Terminal Harjamukti harus berurusan dengan polisi. Pasalnya A diduga melakukan penganiayaan terhadap SP (19) warga Sindanglaut Kabupaten Cirebon saat hendak naik angkutan elf yang viral di media sosial.

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan, berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media sosial FB Polres Cirebon Kota segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam jam tim Reskrim Polres Ciko dapat menangkap pelaku di rumahnya.

“Dalam waktu cepat kami bisa menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Troy didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan
saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jum’at (4/3/22).

Troy menjelaskan, kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekira jam 17.00 WIB turun dari bus di Terminal Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kab. Cirebon. Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang.

Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.

“Setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” jelasnya.

Ditambahkan Troy, tersangka ini merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar. Dan saat melakukan aksinya tersangka dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.

“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Krz)

Berita Lainnya