Viral di Medsos, Pelaku Pungli Diamankan Polres Ciko

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Usai Viral di media sosial, AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk diamankan polisi.

Pasalnya, AS melakukan pemerasan kepada sopir truk di Jalan Pekalipan dengan modus menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu.

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, AS (53) melakukan dengan target sopir truk dan angkutan barang.

“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” katanya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH, saat konferensi pers, Senin (7/3/22).

Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Troy, AS mengaku meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.

“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 ( tiga belas ) kwitansi terdapat stempel/cap mengatasnamakan Sie Kemananan RW 03 Petratean Barat 1 (satu) Potong Kaos Abu Abu Berlogo POLRI., Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah ) dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar., 6 (enam) buah cap stempel., 1 (satu) botol cairan stempel dan 1 (satu) buah bak stempel.

“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. (Krz)

Berita Lainnya