Kalimantan Selatan – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI pada Rabu (08 September 2021), kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Sedangkan untuk Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang yang terkait pada perkara ini.
Kapuspenkum kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel R. Novelino S menerangkan bahwa, untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejumlah 6 (enam) orang saksi yaitu
1. T, selaku Kepala Departemen Trade LPEI Tahun 2014 s/d 2017, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;
2. AS, selaku Direktur Pelaksana IV Periode Tahun 2014 s/d 2018 pada LPEI, diperiksa terkait melakukan reviewer atas fasilitas pembiayaan yang diajukan pada unit bisnis di LPEI;
3. S, selaku Pensiunan / Eks. Kepala Divisi Operasional LPEI, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;
4. MS, selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait melakukan reviewer atas fasilitas pembiayaan yang diajukan pada unit bisnis di LPEI;
5. DH, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Arkha Forging Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada Arkha Forging Indonesia;
6. YA, selaku Kepala Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;
Pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. IS, selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. ETH, selaku Anggota Komite Resiko dan Asuransi PT. ASABRI (Persero) Tahun 2019-sekarang, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
3. IM, selaku Anggota Komite Audit PT. ASABRI (Persero) sejak Tahun 2011-Juni 2015, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
4. BS, selaku Kepala Bidang Strategi dan Analisa Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
5. ASR, selaku Pegawai PT. Asabri/Pjs. Penata Saham, Kepala Bidang Pengelolaan Saham, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
6. HSL, selaku (Pensiunan Polri) Mantan Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT. Asabri sejak 1 Desember 2019 s/d 31 Mei 2020), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
7. DM, selaku Direktur Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
8. NS, selaku Direktur Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
9. LS, selaku Direktur Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
10. DS, selaku Nominee Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
11. AN, selaku Direktur PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
12. AI, selaku Direktur PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
13. BS, selaku Direktur PT. Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
14. RM, selaku Staf Admin Reksadana PT. Hanson Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
15. AM, selaku Direktur PT. Insight Investment tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
16. ST, selaku Sales PT. Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa mengenaipendalaman pihak terkait;
17. BJ, selaku Direktur PT. Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalamanpihak terkait;
18. M, selaku Direktur Keuangan dan Operasional PT. MNC Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
Untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, hanya 1 (satu) orang saksi yang diperiksa yakni IKAM selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Korporasi PT. Askrindo, diperiksa terkait pemasaran asuransi korporasi, institusi dan broker asuransi di PT. Askrindo.
Sedangkan pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan UsahaPerusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 yang baru memulai pemeriksaan orang yang terkait dengan Perkara ini saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. FPSG, selaku Direktur PT. SIG Asia, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
2. RU, selaku Wiraswasta/ Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
3. FST, selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
4. EI, selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan masing masing saksi.
Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).