Jakarta – koranprogresif.co.id – Agenda tuntutan Artis Vokalis Anji bin Utoyo di gelar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (6/10/2021) diperuntukan untuk umum dengan agenda sidang dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat Karezha, SH, Alief, SH dan Yosep, SH.
Dalam tuntutan tersebut, Manji als Anji bin Utoyo dituntut JPU selama 5 bulan rehab.
Karena dalam dakwaan jaksa, terdakwa telah merasa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tidak terlibat langsung sebagai pengedar, melainkan terdakwa adalah pemakai.
Adapun sebagai barang bukti berupa 7 linting ganja dan berupa biji ganja yang telah dikemas dalam plastik kecil, yang diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saksi penangkap.
Selanjutnya, ketika di geledah didalam rumahnya di perumahan Cibubur didapati buku panduan cara menanam ganja, serta hp milik terdakwa. Sebagai barang bukti seluruhnya akan disita oleh negara, terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp.2000,- rupiah.
Pasal yang didakwakan JPU yaitu; pasal 127 ayat (1) hurup a dan pasal UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika. Dakwaan kedua pasal 111 ayat ke.(1) hurup a dan Undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Setelah JPU membacakan hasil tuntutannya Ketua Majelis hakim yang di ketuai Yulisar, SH, MH, beserta anggotanya Agustinus Asgari Mandala Dewa, SH, MH dan Lindawaty Simanihuruk, SH, MH mengatakan kepada JPU sidang akan dilanjuti atau ditunda untuk nota pembelaan ?… Namun akhirnya kesepakatan dilanjut dengan nota pembelaan.
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan Pledoi atau nota pembelaan terserah terdakwa secara pribadi, lisan atau tertulis kata majelis.
Namun sidang dilanjut pada hari itu juga dengan agenda nota pembelaan secara lisan oleh terdakwa Anji. Karena terdakwa tanpa didampingi Kuasa Hukumnya. “Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi yang mulia,” uungkap terdakwa Anji kepada Ketua Majelis pada nota Pembelaannya secara lisan.
Sidang akan dilanjut pada sidsng berikutnya .(Edy Barat).