Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Petugas gabungan terdiri dari Denpom III/3 Cirebon, Pomal, Propam Polres Ciko, Provos Arh 14/PWY, Satpol PP Kota Cirebon razia tempat hiburan malam yang ada di Kota Cirebon, Rabu (2/3/22).

Adapun tujuh tempat hiburan malam yang di razia yakni, Karaoke Panda, Karaoke Mikso, Karaoke Ayu tingting, Karaoke Fantasi, Karoke Diva, Puri Cafe & Karaoke dan Green Cafe & Karaoke.

Kapenrem 063/SGJ Mayor Inf U.S Karlan S.H menuturkan, pelaksanaan Operasi Gaktib Polisi Militer Angkatan Darat TW I di awal tahun 2022 ini, dengan Sandi Waspada Wira Kujang’.

“Kegiatan Ops Razia Gabungan tersebut melibatkan 29 personel perwakilan dari Denpom III/3 Cirebon 16 Orang, Pomal 2 Orang, Propam Polres Ciko 3 Orang, Provos Arh 14/PWY 3 Orang dan Satpol PP Kota Cirebon 5 orang,” tutur Kapenrem.

Lebih lanjut Kapen menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran di mulai dari mengkonsumsi minuman keras.

“Jika ada pelanggaran dari anggota TNI AD maka kami akan segera mengamankan, lalu kami serahkan kembali ke kesatuannya masing-masing,” terangnya.

Kegiatan operasi penegakan ketertiban ini rutin dilakukan secara gabungan dengan instansi terkait sebagai bentuk penegakan ketertiban bagi Anggota TNI AD dan masyarakat yang melakukan Pelanggaran Hukum sesuai dengan aturan yang ada, khusus terkait narkotika. (Krz)

Berita Lainnya