Kejaksaan Agung RI Menyelisik Fraud Pada Perusahaan Batubara ,Kelapa Sawit Dan Perkapalan

Nasional173 views

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menemui Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membahas terkait dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) , Senin (18/03 24 ).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan, bahwa dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch).

Batch 1 (satu) terdiri dari4( Empat ) perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Adapun Empat perusahaan dimaksud yaitu :
1.PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2.PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3.PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4.PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Terhadap perusahaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanudin akan menyerahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa akan ada Batch 2 (Dua) yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar yang masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 (Dua) agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa dalam pertemuan ini Menteri Keuangan,Sri Mulyani menyampaikan, kunjungannya beserta jajaran kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Kemudian, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
Menteri Keuangan menuturkan,bahwa
Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
(MN).

Berita Lainnya