Kacab Bank Plat Merah Cabang Marabahan, Diperiksa sebagai Saksi Dalam Dugaan Tipikor

Hukrim, Nusantara139 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan, atas Tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing, Selasa (12/4/2022).

Aspidsus Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah berinisial SHS, selaku Kepala Cabang Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan sejak Tahun 2021 hingga sekarang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya