Dua Oknum Pejabat PN Sukabumi Dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung RI

Hukrim, Nusantara199 views

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dua oknum pejabat asal pengadilan negeri (PN) Sukabumi yaitu HAKIM TH dan EP, Panitera Pengganti, belum lama ini dilaporkan ke BAWAS (Badan Pengawas), Mahkamah Agung R.I oleh korban (EVELYN), seorang tergugat yang terkait PERKARA PERDATA yang diputus secara sepihak oleh kedua oknum tadi.

Akar permasalahan itu mulai terjadi setelah EVELYN mendapat SURAT AKTE NIKAH dan SURAT AKTE KELAHIRAN putrinya (Theresia Sandra Widjaya), dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi di tahun 2016. Ternyata ketenangan EVELYN bersama putrinya selama itu “TIDAK LANGGENG”. Tiba tiba, diakhir tahun 2021 muncul seorang wanita Kota ZHE HANG NEGERI CINA bernama ZHENG LI, wanita ini mengaku sebagai satu satunya isteri yang sah dari almarhum HENGKY WIDJAYA dengan bukti SURAT NIKAH yang tercatat di Kantor CASIP DKI JAKARTA.

Selanjutnya, ZHENG LI melakukan gugatan ke PN Sukabumi meminta kepada pihak PENGADILAN untuk “MEMBATALKAN” atau “MENGGGUGURKAN” SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN HAKIM TENTANG STATUS EVELYN dan ANAKNYA. Permohonan ZHENG LI ternyata dikabulkan HAKIM TH telah memutuskan/membatalkan, surat keputusan yang sudah dibuat oleh HAKIM sebelumnya pada tahun 2016.

Menurut EVELYN, keputusan HAKIM TH itu sangat “JANGGAL”. Oleh sebab itu, ia melaporkan kekejanggalan-kejanggalan tersebut ke BAWAS MAHKAMAH AGUNG R.I, diduga “ADA MAIN’ antara HAKIM TH dengan ZHENG LI.

Sepengetahuan EVELLYN, seharusnya TH sebagai KETUA MAJELIS, ia saat pertama membuka persidangan, ia harus memutus “N-O” dan memerintahkan kedua belah pihak BERPERKARA, melanjutkannya ke KASASI MAHKAMAH AGUNG, karena perkara itu sudah diputus oleh HAKIM sebelumnya. Satu hal yang aneh lagi, keputusan TH tidak berpatokan kepada berkas perkara dan susunan berita acara panitera, TH bertindak aendiri, untuk memutus satu perkara, ia bertindak sebagai panitera dan bertindak sebagai HAKIM MAHKAMAH AGUNG, itu terbukti saat EVELYN harus “INZAGE” Panitera “EP” tidak bisa memperlihatkan berkas perkara dan berita acara alasannya belum tersusun. Jadi mana bisa seorang HAKIM memutuskan satu perkara tanpa dokumen/notulen dari PANITERA.

Sementara itu ALI RACHMAN, S.H, atas nama Ketua PN Sukabumi, mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi tentang laporan EVELYN ke BAWAS MA.R.I. “KITA TUNGGU SAJA INFORMASI SELANJUTNYA DARI PIHAK MA ATAS LAPORAN EVELYN ITU,” ucapnya. (Hamzah/ MYS).

Berita Lainnya