DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang LP2B

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda:

1. Penyampaian jawaban Fraksi Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda usul inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang pemanfaatan tanah kosong, Raperda tentang pembentukan produk Hukum Daerah, dan Raperda tentang pengelolaan perkebunan,
2. Penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD,Palabuhanratu, Selasa (4/10/2022).

Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kab.Sukabumi, Infan Farihin dalam releasnya menyampaikan, Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama dan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, serta dihadiri para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, jawaban Fraksi Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda usul inisiatif DPRD, yang diawali dari Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi dari Fraksi PDIP disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitraputra, dari Fraksi PAN disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, dari Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh Andri Hidayana.

Irfan juga menyampaikan, kami telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomer 13/F.P-GERINDRA /DPRD/IX/2022 Tanggal 27 September 2022, perihal permohonan pentapan penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Sukabumi, yaitu terkait usulan penggantian jabatan Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Sukabumi, yang mengalami kekosongan jabatan, karena yang menjabat sebelumnya Sdr. Ade Dasep Zaenal Abidin pindah tugas ke Komisi II DPRD, selanjutnya dengan pertimbangan tersebut dan berdasarkan amanal pasal 104 Peraturan DPRD Kab. Sukabumi tentang tata tertib, kami sampaikan bahwa Sdr. H. Badru Dudu yang jabatan semula Anggota Komisi I menjadi Sekretaris Komisi I DPRD. (EK).

Berita Lainnya