Jakarta – koranprogresif.co.id – Sidang perdata gugatan sederhana dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta, dengan no 12/Pdt.G.S./PN Jakarta Pusat, sebagai pihak Penggugat dan Principal (Pramesti Indah) dan No. 13/Pdt.G.S./PN Jakarta Pusat, sebagai pihak Penggugat dan Principal (Inge Dewi Oentoro) serta No. 14/Pdt.G.S./Pn Jak pus, sebagai pihak penggugat dan principal (Siswandi Kurnia) semuanya, menghadapi tergugat 1, PT. Jiwasraya( Persero) dan tergugat 2, PT. Bank Tabungan Negara (Persero). Sidang tentang polis asuransi di PT. Jiwasraya (Persero) setelah jatuh tempo tidak dibayarkan oleh tergugat 1 kepada penggugat perkara no 12 sebesar Rp. 150 juta dan no 13 sebesar Rp. 300 juta serta no 14 sebesar Rp. 300 juta.
Kuasa hukum Dolfie Rompas, SH, MH menuturkan, sidang gugatan sederhana dimundurkan majelis hakim satu minggu karena kuasa hukum pihak tergugat PT. Asuransi Jiwasraya Persero, sama sekali tidak serius menjalani sidang dengan tidak membawa kelengkapan legal standing.
”Surat tersebut antara lain surat kuasa tidak membawa dan Kartu anggota karyawan bahkan lebih parahnya tidak membawa Akte pendirian perusahaan sehingga tidak dianggap sah sebagai utusan sah, perusahaan yang berwenang untuk menjalani sidang gugatan tersebut. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu,” ucap Dolfie saat dicegat awak media, hari Senen (11/10/2021). (Ar).