Bulan Suci Ramadan 1445 H, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Hukrim, Nusantara420 views

Demak – koranprogresif.co.id – Sat Pol PP Kabupaten Demak menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (4/4/24).

Operasi tersebut Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. Dan Perda Kabupaten Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun personel yang terlibat terdiri dari 10 personel Sat Pol PP dan 2 personel TNI-Polri dengan target operasi tempat peredaran minuman keras (miras).

Melalui keterangannya, Kamis (5/4), Kepala Sat Pol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyo mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran miras sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat di bulan suci ramadan 1445 H.

Agus menjelaskan, sasaran operasi kali ini difokuskan pada warung penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Demak dengan dibantu petugas gabungan TNI-POLRI.

“Dari hasil operasi tersebut kami sita sebanyak 594 botol miras berbagai merk dari 4 (empat) penjual warung,” jelasnya.

Bagi penjual, sambung Agus, pihaknya melakukan pendataan sekaligus memberikan teguran secara tertulis dan lisan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).

“Apabila menjual miras ilegal kembali, maka kami tak akan segan membawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya