Beri Pencerahan Terkait Pengelolaan Dana Desa, Tim Jaksa Cabjari Palingkau Gelar Penkum di Desa Manggala Permai

Hukrim, Nusantara115 views

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Dalam rangka memberikan pencerahan terkait pengelolaan Dana Desa, tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) kepada Masyarakat Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pada hari Jum’at (16 September 2022).

Kegiatan bertempat di Balai Pertemuan Desa Manggala Permai, dihadiri oleh Kepala Desa, sejumlah Masyarakat Desa beserta aparat Desa setempat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Teguh F Wahyudi, SH MH, menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Penkum adalah untuk memberikan pencerahan kepada Masyarakat Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindakan tercela khususnya tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada Masyarakat Desa dalam mengelola Dana Desa. Mengingat anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa itu dipergunakan untuk kemakmuran warga desa itu sendiri,” kata Kacabjari Palingkau, Teguh F Wahyudi, SH, MH, saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Sementara itu, Kepala Desa Manggala Permai, Harjo Lamijan menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan Penkum, dapat memberikan pengetahuan Hukum bagi Masyarakat tentang pengelolaan keuangan beserta konsekuensi hukumnya.

“Dengan adanya kegiatan, ini paling tidak masyarakat desa menjadi tau tentang hukum, apalagi Pemerintah Desa saat ini ada yang nama nya pengelolaan keuangan. Sedikit banyak kedepan tentang kegunaan keuangan yang sudah ada di desa warga desa bisa tau serta konsekuensi hukumnya pun tau,” ungkap Harjo Lamijan.

Kades terpilih atas partisipasi warga masyarakat setempat melalui pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kapuas pada bulan lalu untuk Jabatan Pemerintahan Desa Periode 2022 – 2028. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya