BANDUNG || – Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung, mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.
Alasan gugatan Agus Mulyana terhadap pengurus YKP bjb tersebut, karena pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas yang dilakukan para pengurus yayasan, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari informasi yang diperoleh, penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai dosen untuk mengajar, namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan menyatakan akan patuh dan menghormati hukum yang berlaku serta menghargai seluruh proses hukum.
“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan” ujar Totong, di Bandung Kamis (12/5/2022).
Totong juga menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung juga lanjut Totong, terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. memandang bahwa gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana kurang tepat.
“Gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan,” ungkap Prof. Dr.rer.nat. Martha.
Dalam hal ini, lanjut Prof. Dr.rer.nat. Martha, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum. ***