Warga RT 05 dan RT 06 Setinggil Bintoro, Tagih Janji Pemda Terkait Tower yang Berdiri Dilingkungannya

Hukrim, Nusantara295 views

Demak – koranprogresif.co.id – Warga RT 05 dan 06 RW 02 Kp. Setinggil Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak tagih janji Pemkab Demak (red-Dinas Kominfo) terkait permasalahan tower yang berada di kawasan pemukiman padat.

“Mana realisasi pemerintah untuk penyelesaian masalah tower ini. Secepatnya diberesin sebelum ada emosi dari masyarakat,” ujar HM. Zainuri Mawardi.

Dikatakan Zainuri, berdirinya tower tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat.

“Yang pasti saya pribadi kena dampak radiasi terpapar penyakit TBC yang akut hingga saat ini, pengobatan sampai 19 bulan dan dirawat di RSUP Karyadi sampai 22 hari,” terangnya.

Selain itu, jika ada hujan besar dan petir membuat penghuni rumah yang persis di samping berdirinya tower menimbulkan suara yang besar sehingga merasa sangat terganggu.

“Ini di sebabkan karena ada muatan listrik yang di timbulkan induksi signal RF dari tower di belakang rumah sehingga terjadi loncatan bunga api (red-petir), terutama saat kondisi mendung dan itu bisa merusak pesawat TV terutama di bagian RF antena yang menyebabkan tidak bisa menerima siaran, ada sebagian merek terutama Panasonic akan standby karena protec PSnya,” jelasnya.

Masih kata dia, IMB tower sebelumnya Peruntukannya gak sesuai, bahkan infonya pemilik tanah sudah menyetujui ke Perusahaan untuk pemasangan 20 tahun kedepan yang mulai tahun 2021.

“Itu tower kelihatannya peruntukannya sudah berubah. Untuk ijin peruntukan ada HO, ijinnya harus dari warga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada penyelesaian permasalahan yang meresahkan dan bahkan diduga tidak melengkapi ijin yang di perlukan, warga tetap menolak dan minta dibongkar.

Diketahui, terkait tindak lanjut Pertemuan dengan Warga Rt. 05 dan 06 Rw. 02 Kp. Setinggil Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak dengan Diskominfo Demak, Satpol PP Demak, Dinas PMPTSP, Perwakilan Perusahaan Tower milik PT. Protelinda bulan Juni dan September 2021 yang dikeluhkan akibat berdirinya tower selama ini sudah hampir 24 tahun, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Hal sama dikatakan Muslimin, selaku Ketua Rt. 06 / Rw. 02 mewakili warganya, merasa kecewa dengan Dinkominfo Demak dan PT. Protelindo juga pemilik tanah karena hingga sekarang belum ada solusi dan pemberitahuan ke warga. “Saya akan berkirim surat ke Menteri Kominfo, Kominfo Propinsi, Bupati Demak dan juga Ketua DPRD,” ujar Pengacara Muda yang getol membela warganya, melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Sedangkan Camat Demak Kota, HM. Syahri saat di tanya ijin pendirian tower di wilayah Setinggil Rt. 06 Rw. 02, apa ada koordinasi dengan Kecamatan. “Camat tidak di undang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodhin, SH, MH menyarankan cek dulu di Dinas terkait Pemberi ijinnya. Bila ada ijin tentunya ada tetangga sekitar, Kades atau Lurah juga Camat ikut tanda tangan disamping tim teknis.

“Bila Illegal, Dinas teknis lakukan tindakan sesuai SOP, termasuk opsi terakhir penghentian/pembongkaran Dinas teknis melibatkan instansi lain baik dari Satpol PP maupun yang lain misalnya Polri dll,” ujarnya via pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. (Red)

Berita Lainnya