Warga Kapuas Diamankan Satresnarkoba, Diduga Bertransaksi Barang Haram

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Sat Resnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Depan Kantor BRI unit Tambun Bungai Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (27/4) pukul 18.00 WIB.

Dari tangan MW (23) tahun, warga jalan jawa kelurahan selat tengah Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,93 gram, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu buah handphone merk vivo warna hitam, serta satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat Narkoba, Iptu Subandi, S.H, M.M, juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022) siang.

Tersangka ditahan di Polres Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya