Wapres Ma’ ruf Amin Resmi Lantik BP3OKP RI Adakan Ibadah & Syukuran

Megapolitan405 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – BP3OKP-RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) gelar ibadah dan syukuran atas pengukuhkan keenam anggota BP3OKP-RI Asli Papua di Cabin Hotel Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Pengukuhan keenam anggota BP3OKP-RI asli dari Papua tersebut sebelumnya telah dikukuhkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/05/2023)

Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan enam anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah lima tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo

Berikut enam nama anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang akan bekerja selama lima tahun:

1. Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua,
2. Irene Manibuy, perwakilan Provinsi Papua Barat,
3. Yoseph Yanowo Yolmen, perwakilan Provinsi Papua Selatan,
4. Pietrus Waine, perwakilan Provinsi Papua Tengah,
5. Hantor Matuan, perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, dan
6. Otto Ihalauw, perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pesannya, Wapres menyampaikan kepada para Anggota BP3OKP, agar pertama, memperhatikan aspirasi, kebutuhan masyarakat Papua secara mendalam, memperbanyak mendengar agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang sesuai dengan realitas lapangan, menjawab harapan, dan kebutuhan riil masyarakat Papua.

Kedua, segera bekerja, bersinergi, mengambil langkah-langkah strategis, mengharmonisasikan, menjalankan berbagai kebijakan dalam kerangka percepatan pembangunan, dan otonomi khusus Papua.

Ketiga, membangun koordinasi, sinergi dengan para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, segenap pemangku kepentingan terkait untuk meletakkan landasan kuat dalam pembangunan, dan penanganan masalah Papua.

Keempat, menjaga terus integritas, tidak melakukan tindak pidana korupsi atau memanfaatkan jabatan, dan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun golongan.

“Pada kesempatan ini saya mengajak untuk mempererat solidaritas dan persatuan. Saudara-saudara mempunyai tugas penting untuk turut mendukung dalam menciptakan situasi Papua yang aman dan damai. Mari bangun Papua yang lebih baik dengan semangat kebersamaan dan semangat persatuan, ” kata Wapres.

*Anggota BP3OKP, Irene Manibuy Tegaskan Alokasi Dana Otsus Papua Harus Jelas*

Anggota BP3OKP, Irene Manibuy mengatakan, untuk langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Papua mengenai badan yang baru terbentuk itu.

“Langkah awal kita harus sosialisasi karena ini adalah badan baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang merupakan perubahan dari UU Otsus Papua Nomor 2 tahun 2021 yaitu di pasal 68 A yang menjadi acuan badan ini terbentuk,” ucap Irene Manibuy kepada wartawan di sela-sela acara “Ibadah dan Syukuran Atas Pengukuhan 6 anggota BP3OKP-RI Asli Papua.

Mantan Wagub Papua Barat itu melanjutkan, setelah dari UU Otsus Papua itulah lahir PP 106 pasal 90 yang mengatur secara spesifik tentang BP3OKP. Dan, diatur oleh Keppres Nomor 121 tahun 2022 tentang BP3OKP atau nanti disebutkan sebagai badan pengarah.

“Atau nanti ada PP nomor 107 rangkaiannya tentang pengawasan. Badan ini sudah komplit dengan landasan hukum tujuannya sinkronisasi, harmonisasi, evakuasi, dan koordinasi dengan semua kementerian di pusat, pemprov dan pemkab/pemkot yang ada di Papua,” tutur Irene.

Mantan anggota DPR RI 2009-2014 itu menegaskan, bahwa nanti BP3OKP akan mengawasi tentang alokasi dana Otsus Papua yang selama ini dianggap belum dirasakan oleh keseluruhan masyarakat disana.

“Dan itu harus jelas dan tidak ada yang aneh-aneh seperti 20 tahun sebelumnya,” ujar Irene.

BP3OKP sendiri dibentuk tidak menggunakan dana APBN. Dan badan ini sendiri setingkat dengan lembaga kementerian lainnya. (Red).

Berita Lainnya