Jakarta – koranprogresif.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10/2021) menggelar sidang Musikus dan juga Vokalis yaitu Anji alias Manji secara virtual.
Sidang melalui vrtual dengan agenda putusan Vonis Majelis hakim yang diketuai, Yulisar, SH, MH beserta anggota majelis Lindawaty Simanihuruk, SH, MH dan Agustinus Asgari Mandala Dewa, SH.
Putusan vonis yang dibacakan secara akuntable oleh majelis hakim bahwa, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan ke.1 yaitu ganja sebanyak 0,35 gram dan barang bukti lainnya.
Dalam Vonis Majelis hakim tersebut, terdakwa Anji diputus majelis hakim selama 4 bulan rehabilitasi. Terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp.5000,- rupiah dan sebagai BB akan disita dan akan dimusnahkan oleh negara.
Dari hasil putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Jakarta Barat menerima hasil putusan hakim.
Dan terdakwa Anji Manji juga menerima putusan tersebut dan sangat bersyukur. Karena pada saat nota pembelaan dengan lisannya, Anji berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya itu.
Sebelum detik-detik putusan vonis tersebut Terdakwa Anji Manji telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Barat pada (6/10/2021) lalu selama 5 bulan rehabilitasi dan dibebani bayar perkara sebesar Rp.5000,- rupiah.
Terdakwa Manji alias Anji telah didakwa JPU pasal 127 ayat ke.1 hurup a dan UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan dakwaan kedua pasal 111 ayat Ke.1 hurup a dan UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Eddy Barat)