Vendor PT KE Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel

Hukrim, Nusantara158 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, Kamis (30 Juni 2022).

Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Saksi yang diperiksa yaitu RM, selaku Direktur PT. Zayan Putra Perkasa 2005 s.d sekarang, diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah selaku vendor PT. KE dalam menyediakan pekerjaan kontruksi area BFC dengan jumlah kontrak sebanyak 26 kontrak dalam bentuk Job Order dengan jumlah total kontrak sebesar Rp 7.767.185.900,- dan pekerjaan sudah diselesaikan 100 % namun pembayaran yang dilakukan PT. KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp. 6.548.351.720,-, sehingga terdapat selisih yang belum dibayar PT. KE sampai dengan sekarang sebesar Rp. 1.218.834.180,-.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).

Berita Lainnya