UOB Kay Hian Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Hukrim, Nusantara174 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Gunawan Raka S.H, M.H, tak asing ditelinga para pencari keadilan, banyak menangani kasus. Tak heran sosok pengacara ini wara-wiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Raya Bungur.

Selasa (31/8/2021), Gunawan Raka tampak mengawal kliennya yang bernama Suwandi, selaku penggugat terhadap perusahaan securitas UOB Kay Hian yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sampai hari ini setelah permintaan 4 bulan yang lalu, UOB Kay Hian itu tidak mau memindahkan saham-saham atas nama Suwandi,” ucap Gunawan.

“Saham-saham tersebut ditaruh pada perusahaan  securitas yang bernama UOB Kay Hian yang mana 90% milik Asing. Di suruh memindahkan tetapi tidak di pindahkan,” terang Gunawan pada media usai sidang.

Di ketahui bahwa, sidang kali ini adalah pembacaan gugatan terhadap perusahaan securitas OUB Kay Hian yang gagal mediasi beberapa minggu yang lalu.

Gunawan Raka berharap, agar proses ini disegerakan dan jadwal-jadwal sidang yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tidak berubah, sehingga ada kepastian hukum terhadap saham, karena pergerakan saham setiap hari apakah dia terdegradasi flukuasi kita tidak semakin mengalami kerugian, harapnya.

Adapun kerugian Suwandi dalam kasus ini, di taksir sekitar 120 milyar berdasarkan nilai saham yang fluktuatif berkembang setiap harinya. (Ris).

Berita Lainnya