Untuk Ketiga Kalinya, DPRD Provinsi Kalsel Perpanjang MoU Bidang Datun Dengan Kejati Kalsel

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penanda tanganan perpanjangan kesepakatan bersama (MOU) yang ke Tiga kalinya antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Kamis (19/01/23).

Penanda tanganan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), DR Mukri, SH, MH dan Ketua DPRD Kalsel, DR. HC H. Supian HK, SH, MH.

Hadir dalam acara ini, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara serta Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dari DPRD Provinsi Kalsel, Ketua Komisi III, Sekretaris Komisi I, Ketua Komisi II dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini beserta staf.

Dalam sambutannya, Kajati Kalsel menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalsel yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Kalsel untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Provinsi Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada JPN dalam hal pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assitance) dalam berbagai permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Kalsel.

Kajati Kalsel berharap, perpanjangan MoU dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga visi dan misi bersama untuk memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat terwujud dengan baik .

Kepada Awak Media, Kajati Kalsel menerangkan bahwa, DPRD Provinsi Kalsel memberikan surat Kuasa khusus kepada Kejati Kalsel terkait permohonan Bantuan hukum (litigasi) yang sedang dihadapi oleh DPRD Provinsi Kalsel, yakni menjadi salah satu pihak yang digugat yaitu sebagai turut tergugat 1 dalam gugatan ganti kerugian dalam penyelesaian tanah dilingkungan kantor Gubernur provinsi Kalsel (Kebun Raya Banua).

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kalsel menyatakan bahwa, dengan perpanjangan MoU yang ketiga kalinya ini merasa sangat terbantu.

“Melalui kerja sama ini, kami merasa dibina dan terbimbing terkait masalah penggunaan anggaran dan lainnya,” pungkasnya. (MN).

Berita Lainnya