Tomas Paseban Dukung Pembongkaran Bangunan Diduga Tanpa Ijin

Jakarta – koranprogresif.co.id – Bangunan tiga lantai tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bertempat di Jalan Paseban Raya No.71, Kelurahan Paseban Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dibongkar Satpol PP dipimpin Aji Kumala, Kepala Seksi Trantibum Jakpus, Rabu (15/9).

Disela-sela kegiatan, Aji Kumala mengatakan, Satpol PP hanya laksanakan tugas berdasarkan Surat SK dari Walikota Sudin Cipta Karya dan Tata ruang. “Setelah dilakukan penandaan kesalahan kesalahannya. Kita sebagai eksekutor hanya melakukan penertiban aja,” tegas Aji di lokasi Pembongkaran.

Sebelumnya, Sudin Cipta Karya sudah lakukan secara administrasi sangsi sangsi sesuai SP No 225 17581 tgl 2 Agustus 2021, Disegel tgl 5 Agustus 2021, SPB dilayangkan tgl 12 Agustus 2021, Rekomendasi bongkar paksa (Rekomtek) tanggal 24 Agustus 2021 dan hari ini kita lakukan penertiban,” tegas Aji Kumala.

Sementara itu, Haji Harry Amiruddin juga hadir sebagai Tokoh Masyarakat Paseban mengatakan, bangunan tiga lantai yang diduga tanpa ijin di jalan Paseban nomor 71 sudah dilaksanakan dengan prosedur yang benar yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Sudin Citata Jakarta Pusat Kecamatan Senen bekerjasama dengan TNI-Polri yang ada di wilayah Jakarta Pusat. “Jadi tidak ada permasalahan antara aparat dengan pemilik bangunan sesuai dengan peraturan walaupun ada sedikit kesalahan yang kurang di koordinasikan antara si pemborong bangunan tersebut dengan pihak Citata dan akibatnya bangunan tersebut disegel kemudian dilakukan pembongkaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di DKI Jakarta makanya kami sebagai warga Paseban juga Berterima kasih dengan pihak aparat dan pemilik bangunan agar di kemudian hari tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Anggaplah ini sebuah pembelajaran pada orang-orang yang mau mendirikan bangunan di manapun dan kami sebagai warga Paseban sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat terkait dan yang membantu pelaksanaan pembongkaran hari ini, ujar Bang Harry.

Dalam Penertiban ini dihadiri Anggota Polsek Senen, Pospol Paseban dan Bimaspol Paseban, Babinsa Kel Paseban, 1 Anggota Satpol PP, 30 Anggota Kuli kasar, 15 orang, Staf Walikota, Kasi Citata kecamatan Senen, staf kelurahan dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Paseban, H Amiruddin. (Red).

Berita Lainnya