Toko Bangunan Dijebol, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Aksi pembobolan toko bangunan milik Mugni, warga Desa Palangkai RT 01, Kecamatan Pulau Petak, Sabtu (23/7) lalu, akhirnya berhasil diungkap Polsek Pulau Petak.

Ternyata pelaku adalah seorang pemuda MA (26 tahun), warga Desa yang sama hanya beda Rukun tetangga RT.004

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, S.H menjelaskan, MA berhasil ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu malam.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait kronologis kejadian bermula pada saat korban membuka toko bangunan setibanya di dalam melihat pintu bagian belakang toko dalam keadaan terbuka serta pintu dalam keadaan rusak, Kemudian korban melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp. 40 juta raib dari tempatnya.

“Setelah mengetahui uang miliknya tidak ada korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau Petak,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti satu buah gawai Merk Oppo Warna Biru beserta uang Rp 1 juta 550 ribu diamankan di Polsek Pulau Petak.

“Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian Rp.40 juta,” imbuh Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Petak guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangkakan melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya