Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Koruptor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan

Hukrim, Nusantara169 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, IR Aryo Santigi Budihanto di bekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis (16 September 2021).

Terpidana IR Aryo Santigi Budihanto diamankan pada pukul 17:00 WIB, ketika berada di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino S menerangkan bahwa sebelumnya, Terpidana telah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tetapi Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan yang mana Tim Tabur Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI dan selanjutnya dilaksanakan eksekusi.

IR Aryo Santigi Budihanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Oleh karena perrbuatannya pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan RI melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (MN).

Berita Lainnya