Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM

Hukrim, Nusantara196 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Patut di acungi jempol untuk aksi Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Republik Indonesia yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta karena berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi bernama AO, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000. (dua miliar seratus juta rupiah).

AO adalah perempuan berusia 50 tahun kelahiran Dumai, tempat tinggal di Jalan Kampung Baru Kranji, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dibekuk pada Rabu (08 September 2021) pukul 16:30 WIB di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, R Novelino S menerangkan bahwa, berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Tersangka AO diamankan, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Pada Kamis (09 September 2021), Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jum’at (10 September 2021), guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, di imbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (MN).

Berita Lainnya