Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Intelijen Kejati Kalsel, Amankan Buronan DPO Kejari Kutai Barat

Hukrim, Nusantara113 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Tim Tangkap Borunan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berkolobarasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan Saptoni yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Rabu (25/01/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri, SH, MH melalui PLH Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland SH yang juga selaku Kasi A pada Asisten Intelijen Kejati Kalsel menerangkan bahwa,
Saat hendak di amankan
Buronan sempat melarikan diri namun karena kesigapan Tim Tabur kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya sekitar pukul 22.40 Wita, bertempat di  Perumahan Fitria Residen Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Prov. Kalimantan Selatan,
Buronan berhasil dibekuk.

Saptoni (45 thn) adalah Direktur PT. Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP jalan Gajah Mada R.T. 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Saptoni di amankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Saptoni merupakan Pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015, dengan total anggaran senilai Rp. 4.997.089.200 (Empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

Pada saat Buronan di amankan bersikap kooperatif, selanjutnya dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. (MN).

Berita Lainnya