oleh

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kontinyu Periksa Orang Terkait Dugaan Tipikor

Kalsel – koranprogresif.co.id – Guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap orang yang terkait dengan 4 (empat) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dugaan Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI ), tipikor pada perusahaan umum perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) tahun 2016 – 2019, tipikor pada PT. ASABRI (PERSERO) dan tipikor dalam pembelian gas bumi oleh BUMD Perusda Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan tahun 2010- 2019.

Hal ini diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leronard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Nonelino S.

Ada 6 (enam) orang yang yang diperikasa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) yaitu DRT selaku Direktur CV. Prima Garuda, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup; MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI; ST selaku Direktur CV. Abhayagiri Timur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup; P selaku KJPP ASMAWI dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI; KW selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI; dan DA selaku Kantor Jasa Penilai Publik, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI (Walet Grup).

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI melalukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait yaitu H selaku Direktur CV. Tiga Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli udang; dan LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi yaitu EH selaku Marketing PT. Millenium Datatama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; SD selaku Direktur Invesment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; UA selaku Tim Head Equity PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; M selaku Direktur BNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait; HL selaku Direktur Pasific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); AMR selaku Head of Compliance PT. Macquarie Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); MAY selaku Direktur Anugerah Sekurindo Indah, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); RMOYND selaku Direktur PT. Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); RK alias P selaku Dirut PT. Ciptadana Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); dan YSA selaku Vice President PT. CGD-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Sedangkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.dilakukan pemeriksaan terhadap 3 o0rang saksi yaitu PSY selaku Staf Keuangan PDPDE Sumsel, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan; AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2018, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan; dan MM selaku Direktur PT. DKLN dan Mantan Komisaris PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD.PDE) Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pada Kamis 02 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 ( tiga ) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Samarinda, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo; LDSB selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Palangkaraya, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo; dan FJ selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Malang, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN)

Berita Lainnya