Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT. AMU

Hukrim, Nusantara210 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Kamis (02 September 2021).

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, R Novelino S menerangkan bahwa, saksi saksi yang diperiksa antara lain: AS, selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Samarinda, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo, mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Palangkaraya LDSB, yang diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo dan FJ selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Malang, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya