Tiga Pegawai Kemendag RI Diperiksa sebagai Saksi Dalam Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Hukrim, Nasional127 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Atas nama empat orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, pada Selasa (26 April 2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini.

Dalam Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan inisial Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AS, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI,
2. IK, selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI,
3. IW, selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya