Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tahun 2011

Hukrim, Nasional400 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (18/4/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan bahwa, Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AP, selaku Direktur Utama PT. Sentra Karya Mandiri, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
2. HRS, selaku Konsultan Kajian Material Flow Pasca Blast Furnace tahun 2012, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
3. RB, selaku Head of Corporate Banking pada Bank CIMB Niaga Pusat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya