Tersangka Perkara Dugaan Tipikor pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Marabahan, Diperiksa

Hukrim, Nusantara96 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan atas Tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino SH, MH pada Siaran Pers kepada koranprogresif.co.id menerangkan bahwa, pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIa Pada Kamis tanggal 21 April 2022.Inisial Tersangka yakni MI selaku Karyawan (Relationship Manager / Account Officer periode tahun 2018 – 2021) pada Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan.

Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dilakukan oleh dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun tujuan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menemukan fakta-fakta hukum perbuatan tersangka tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan. (MN).

Berita Lainnya