Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 s/d 2016, H. RDPS bin M yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan penerimaan grativikasi pada Kamis 02 September 2021 oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, secara resmi ditahan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor :Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SHsecara virtual Kamis, (2/9/2021) petang.
Diterangkan bahwa, pada tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait dugaan adanya gratifikasi pada dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu beberapa tahun silam. “Pada Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlah mengeluarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 02 september hingga 21 September 2021 di Rutan kelas II ATeluk Dalam Banjarmasin.
Mantan Kepala ESDM Tanah Bumbu, diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Terhadap perbuatan tersangka ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 5 ayat 2 Jo ayat1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Tentang Pencucian Uang. (MN).