Terkait Dana BOS dan BOP Pendidikan, Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka

Hukrim, Nusantara192 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Kedua tersangka kasus Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Biaya Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat, kini ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Kedua tersangka ditahan sejak Kamis (14/10/2021) untuk 20 hari penahanan pertama.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Keduanya ditahan di Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Dwi Agus Arfianto, SH, MH mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka Widodo dan M. Faisal terlebih dahulu di periksa oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat yang di Komandoi oleh Kasie Pidsus, Reopan Saragih, SH, MH.

Masih menurut Kajari Jakarta Barat, alasan yang menjadikan kedua tersangka dilakukan penahanan bertujuan untuk mempermudah proses penyididkan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB).

Perlu diketahui, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan sejumlah kegiatan Fiktif yang dananya bersumber dari dana BOP dan dana BOS tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakbar. Yang nilainya mencapai Rp.7.897.710 632,- dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.2.399.211.203,- sesuai hasil perhitungan kerugian Negera oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan surat No. S/LHP/XXl/10/2021. Tanggal.8 Oktober 2021.

Sementara pada hari yang sama, Kasie Pidsus Reopan Saragih, SH, MH mengatakan bahwa, pihak penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas kasus Korupsi di SMKN 53 Jakbar tersebut. “Kita masih melakukan pendalaman penyidikan mengingat tidak tertutup, kemungkinan adanya tersangka baru atau tersangka lain,” terang Reopan kepada wartawan.

Kemudian dimana kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI no.1999, tentang Tindak Pidanan Korupsi. Sebagai mana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 54 ayat (1) ke. 1 KUHP. (Eddy).

Berita Lainnya