Terdakwa Tipikor Dana Desa Divonis Setahun Pidana Penjara

Hukrim, Nusantara123 views

Tabalong – koranprogresif.co.id – Perkara Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dengan Terdakwa (AL) dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tamiyang atas nama Terdakwa (ANA), telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim untuk Terdakwa (ANA) dan
Terdakwa (AL) ini diketuai oleh HERU KUNTJORO, S.H, M.H, Hakim Anggota, AHMAD GAWI, S.H, M.H dan ARIF WINARNO, S.H dan Panitera pengganti, YURDA SAPUTRA, S.H, M.H, Senin (09/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Amanda
Adelina, S.H kepada koranprogresif.co.id menyampaikan bahwa
Putusan dari Majelis Hakim untuk Terpidana (AL) Bin Asmaun (Alm) dibebaskan dari Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum dan terbukti pada Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan dan dibebaskan dari uang pengganti, serta
membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Sedangkan untuk Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) dibebaskan dari Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut
Umum dan terbukti pada Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan uang Pengganti Rp.160.000.000,-
(seratus enam puluh juta rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan
ketentuan apabila dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak membayarkan maka Jaksa
Penuntut Umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan Keuangan
Negara:
– Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) berupa uang senilai Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) disita untuk Negara dan diperuntukan sebagai uang pengganti:
– Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) berupa uang senilai Rp. 30.600.000,-
(tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) disita untuk Negara dan diperuntukan sebagai uang
pengganti:
– Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (AL) Bin Asmaun (Alm) dan Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm)
Conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sidang tersebut dilaksanakan secara terpisah, untuk Terdakwa (AL) Bin Asmaun (Alm)
dilaksanakan di Rutan Tanjung dan Terdakwa (ANA) Binti Hamli (Alm) dilaksanakan pada Ruang Sidang Kejaksaan Negeri Tabalong sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Bahwa atas Keputusan Majelis Hakim, kedua terdakwa (AL) Bin Asmaun (Alm) dan (ANA) Binti Hamli
(Alm) menggunakan waktu 7 hari untuk pikir pikir atas putusan tersebut.

Bahwa Sebelumnya, Terdakwa di dakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan
protokol kesehatan. (MN).

Berita Lainnya