Terdakwa Dugaan Suap Pelimpahan Ijin IUP, Mengakui Tidak Ada Dana Yang Mengalir ke Mardani H Maming

Hukrim, Nusantara338 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Sidang perkara dugaan suap terhadap mantan Kepala dinas PertambanganTanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/22).

Agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap saksi ahli a de charge (saksi yang meringankan Terdakwa) dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, R. Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa yaitu Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, SH M.Hum dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.
Sidang dipimpin oleh Mejelis Hakim yang diketuai Yusriansyah, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Sidang berlangsung dimulai sekira jam 13.30 hingga 22.30 WITA.

Pertama, pemeriksaan terhadap pakar hukum Pidana, Prof Mudzakir kemudian dilanjutkan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, SH M.Hum.

Dari pemeriksaan terhadap Terdakwa, diketahui, fakta persidangan antara lain permintaan Terdakwa kepada Majelis Hakim agar diperkenankan sebagai Justice Collaborator (JC) dan Pengakuan Terdakwa bahwa, sebelum memproses
Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Terdakwa meminta petunjuk kepada kementerian ESDM pusat terkait hal tersebut.

Meski telah menjelaskan bahwa, Kementerian ESDM tidak membolehkan pelimpahan tersebut, namun Mardani H Maming yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kab. Tanah Bumbu (Tanbu) tetap memerintahkan agar dilakukan, menurut Terdakwa, selama Dia menjabat sebagai Kadis ESDM Tanbu ada beberapa permintaan yang sama (pengalihan IUP) meski telah diproses dan paraf oleh Dinas ESDM Tanbu, namun tidak ditanda tangani oleh Bupati.

Selesai sidang, JPU dari Kejaksaan Agung RI, Abdul Salam, ST, SH, MH kepada Awak Media menerangkan bahwa, hasil Pemeriksaan saksi ahli a de charge dalam sidang ini sangat mendukung pembuktian sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b maupun pasal 4 yang terdapat pada Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan keterangan dari saksi ahli tata negara, Margarito Kamis yang menerangkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengalihan IUP adalah yang bertanda tangan yakni Bupati, Abdul Salam menerangkan bahwa, hal ini telah jelas, kalau mengacu pada Undang Undang Pertambangan dan Mineral itu jelas melanggar ,yaitu pasal 93 ayat 1 yang menyatakan tidak boleh ada pengalihan IUP, namun ini masuk pada pelanggaran administrasi, kecuali di ikuti oleh tindak pidana seperti suap atau gratifikasi, maka akan mempertimbangkan melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

“Kami telah menanyakan kepada Terdakwa, apakah atas Uang Rp 27,6 Miliar yang diduga adalah uang suap ada mengalir ke pada Mardani H Maming yang saat itu sebagai Bupati Tanbu, seperti yang kita dengar sama sama tadi, jawaban dari Terdakwa adalah tidak ada,melainkan dinikmati oleh Terdakwa pribadi dan keluarganya,” tegas Abdul Salam.

“Jadi sidang kali ini adalah merupakan jawaban untuk publik tentang keterkaitan mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming dalam perkara ini,” ucapnya.

Mengenai agenda sidang yang akan datang yaitu pembacaan tuntutan Abdul Salam tidak memberikan bocoran dan meminta kepada Awak Media agar mengikuti. (MN).

Berita Lainnya