Jakarta – koranprogresif.co.id – Terdakwa Rustam Efendi disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP), Octavia, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/9/2021).
Karena terbukti dan bersalah dalam tindak pidananya tertuang dalam pasal 340 KUHP, tentang penadahan.
Maka terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur-unsur yang telah dibuktikan Setelah di P-21. Terdakwa dituntut JPUP, Octavia selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang dilanjuti dengan putusan majelis hakim pada hari yang sama yang di ketuai Julisar, SH, MH, terdakwa di vonis majelis hakim selama 1 tahun penjara.
Sebelum diputuskan, terdakwa memohon dikurangi dari tuntutan JPUP, Jaksa utama Reanaldi, SH dari Kejari Jakbar. (Eddy).