Tekan Biaya Kesehatan, Legilator Fathan Subchi Dorong Pajak Pengadaan Alkes Dikecualikan

Nasional, Politik267 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

Pasalnya, hal tersebut memicu mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang akan berimbas pada tingginya biaya kesehatan di Indonesia.

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian, akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” ujar Fathan Subchi melalui keterangannya, Senin (5/6/23).

Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di tanah air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ungkapnya.

Menurut Politisi PKB Dapil Jateng 2 (Demak, Kudus dan Jepara), ini
Berbondong-bondongnya pasien Indonesia ke luar negeri, kata Fathan ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan jika Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” terangnya.

Fakta tersebut, lanjut Fathan, memang cukup memprihatinkan. Sebab, Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.

“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” lugasnya.

Fathan berharap, agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tanah air. Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di tanah air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” pungkas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).

Berita Lainnya