Sultan Aloeda II Laporkan Oknum Warga Kota Cirebon Terkait Ujaran Kebencian

Hukrim, Nusantara242 views

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Sultan Sepuh Aloeda II Rahadjo Djali melalui kuasa hukumnya Tjandra Widyanata melaporkan salah seorang oknum warga Kota Cirebon.

Tjandra Widyanata mengungkapkan, pihaknya melaporkan terkait ujaran kebencian melalui media sosial dan memasuki lahan orang tanpa ijin.

“Hari ini kami memberikan berkas kekurangan dari pelaporan ujaran kebencian dan pelaporan baru, yakni memasuki lahan orang tanpa izin,” ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (2/9/21).

Namun ia menyayangkan, laporan tersebut tidak diterima lantaran harus membuat surat terlebih dahulu kepada Kapolres Cirebon Kota.

“Kok mau laporan saja ribet begini. Seharusnya diterima saja dulu laporannya. Ini terkesan kami dipersulit,” lugasnya.

Terkait bukti pada laporan ujaran kebencian melalui media sosial, sambung dia, pihaknya mengkalim sudah lengkap. Namun, lagi – lagi pihak kepolisian enggan menerimanya.

“Saya alumni Lemhanas, harusnya laporan diterima dulu kita ini sesuai dengan KUHP. Kita sedang mencari keadilan disini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II atau Sultan Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta didampingi salah satu patih mendatangi Mapolres Cirebon Kota, kedatangannya dengan maksud hendak membuat laporan kepolisian terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) yang diunggah oleh warga Kota Cirebon disalah satu media sosial (medsos), Rabu (1/9).

Akun medsos warga tersebut diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Undang-undang ITE karena dirasa telah menyebarkan ujaran kebencian dan hoax. (Red)

Berita Lainnya