Suka Cita Natal, 49 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Kado Remisi

Hukrim, Nusantara154 views

Bogor – koranprogresif.co.id – Suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, sebanyak 49 WBP umat Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022, pada Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022, bertempat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (25/12).

Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II, dihadiri oleh Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan, dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, diantaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” ujarnya.

Mujiarto mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 orang,” bebernya.

Mujiarto menjelaskan, Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” harapnya.

Mewakili Keluarga Besar Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, ia mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2022, pungkas Mujiarto. (Red).

Berita Lainnya