Sudah P-21, Para Tersangka Belum Juga Diserahkan Kejaksaan

Hukrim, Nasional23 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, SMI, MH, CBL dan Harun Julianto C. Sitohang, SH, MH, CLA mewakili Kepentingan Hukum dari Kliennya PT. Farika Steel yang berkedudukan di Jakarta.

Di Berikan Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2020 untuk menyampaikan sebagai berikut: PT Farika Steel (IC. Tuan, Kasim) telah menandatangani Laporan Polisi Nomor : TBL/243/Vlll/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tgl. 07-08-2020.

Yang terkait atas dugaan Peristiwa/Perbuatan Pidana dari terlapor Jakis Djakaria dkk dan atas laporan Aquo telah dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan.

Hal ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keberadaan Bukti-Bukti Surat serta adanya keterangan Ahli Pidana dan Perdata, maka selanjutnya Penyidik Kamneg Polda Banten telah menerbitkan Surat Ketetapan terhadap 5 (lima) orang menjadi tersangka diantaranya:

1. Surat Ketetapan tersangka No. S.Tap/80.a/lll/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tgl. 23 Maret 2021 a/n Tersangka Jakis Djakaria.

2. Surat Ketetapan No. S.TAP/80.a/lll/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tgl. 30 Maret 2021 a/n. Tersangka H. Sufyan Sulaeman bin Sulaeman.

3. Surat Ketetapan No. S.TAP/80.a/lll/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tgl.30-Maret 2021 a/n Tersangka, Didi Rosadi bin Haerudin.

4. Surat Penetapan No. S.TAP/80.a/lll/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tgl.30-Maret 2021 a/n Tersangka Ruhul Amin ST. Bin Hasanudin.

5. Surat Ketetapan No. S.TAP/80.a/lll/RES/.1.9/2021/Ditreskrimum Tgl. 28 Desember 2020 a/n tersangka, Gunawan bin Dana.

Dari 5 (lima) tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9./2020/Banten SPKT lll Tgl. 07 Agustus 2020.

Selanjutnya dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerbitkan surat No. B.1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 pada Tgl. 22 Juli 2021 ditunjukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Cq Penyidik Kamneg Polda Banten.

Pada intinya menyatakan, dalam penyidikan dugaan menggunakan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat, menggunakan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor : 590/033/Pemt, tgl. 22 Agustus 2015.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) telah lengkap persyaratan secara Materiil maupun Formil (P-21), selanjutnya agar penyidik dalam waktu 60 hari segera melakukan proses tahap 2 (dua) untuk penyerahan bukti para tersangka.

Dalam faktanya bahwa, diduga tidak melakukan prosedur penyerahan Bukti dan para tersangka Jakis Djakaria dkk ke tahap 2 (dua) ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sehingga pihak Kejati Banten telah Menerbitkan Surat (P-21a) yang isinya menegaskan, agar penyerahan bukti dan para tersangka agar segera dilakukan oleh Ditreskrimum Cq Penyidik Kamneg Polda Banten. Mengingat tenggang waktu 60 hari telah dilampui.

“Saya meminta dengan hormat kepada pihak Ditreskrimum Banten untuk melakukan Tahap 2 dan menyerahkan bukti dan tersangka Jakis Djakaria dkk ke Jaksaan Banten untuk di proses dan dilanjuti ke Pengadilan Banten,” ungkapnya.

Sesuai laporan Kliennya No.TBL/243/Vlll/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tgl. 07-08- 2020 Jo Surat Kejati Banten No: B.1374
/M.6.4/Eku.l/07/2021 tertanggal. 22 Juli 2021 tersebut Kejati Banten yang sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. (EDDY).

Berita Lainnya