Jakarta – koranprogresif.co.id – Sidang lanjutan yang berlangsung untuk umum dengan terdakwa publik Figur, Vokalis Erdian Anji Prihartanto alias Anji Manji terkait narkotika, berupa daun ganja yang terlihat di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya di pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/9/2021).
Sidang yang berlangsung secara Virtual dan melalui Video Converant dalam agenda keterangan saksi penangkap dari Polres Jakarta Barat, yaitu Agung Suhardi dan saksi ahli kesehatan.
Menurut keterangan saksi Agung dari Polres Jakarta Barat kepada ketua majelis hakim, pada saat ingin penggeledahan dirumahnya yang tinggal sendiri disertai dialog akhirnya Anji menyerahkan barang bukti berupa 7 linting gaja dan setengah linting sisa pakai serta biji ganja yang sudah dikemas kedalam kantong plastik dan berupa kertas vapier.
Selanjutnya, saksi membawa terdakwa Anji beserta barang bukti ke Resort Metro Polres Jakarta Barat.
Kemudian Anji ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2021, lanjutnya berkas dari kepolisian di serahkan untuk dilanjutkan ke P-21 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian Publik Figur Vokalis ini, Anji Manji didakwa dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a dan Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan dakwaan kedua pasal 111 ayat(1) dan Undang-Undang no.35 tahun2009 tentang narkotika.
Usai sidang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif F SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada wartawan, atas keterangan saksi Ahli kesehatan, Anji ini ketergantungan kepada narkotika sejenis tanaman ganja. Namun hal ini fisikitis Anji harus dirawat secara insentif. Karena, jika tidak dirawat secara insentif dan Rehabilitasi, bisa mengakibatkan patal bagi Anji dan bisa pecandu berat. Bisa mengakibatkan jiwanya akan terguncang, ungkapnya.
Lalu sidang lanjutannya, menurut JPU, Insya Allah pekan depan akan kami hadirkan satu saksi lagi saksi penangkap, terang Alif F, SH kepada wartawan. (Eddy W).