Jakarta – koranprogresif.co.id – Kasus penembakan warga Bolaang Mongondow Sulut saat protes penambangan emas tanpa izin beberapa waktu lalu mendapat atensi luas baik di Sulut maupun tingkat nasional. Setalah mendapat perhatian khusus dari Komisi Hukum, Komisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Bidang Investasi DPR RI , KLHK serta ESDM yang telah secara tegas memerintahkan agar PT. BDL menghentikan penambangan emas nya, kini Kapolda Sulut mendapat tuntutan luas agar mengusut tuntas kasus tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menyampaikan pernyataan sikap dihadapan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait insiden bentrok di perkebunan Bolingongot yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia karena di tembak oleh preman penjaga PT. BDL.
Pada saat itu ada enam aspirasi yang disampaikan oleh para tetua adat Desa Toruakat yang dibacakan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM), Mulyadi Mokodompit. Diantaranya, dia menyampaikan bahwa, Masyarakat Adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT. BDL yang menewaskan anak adat.
“Mendesak POLDA Sulut melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Pemilik PT. BDL, sekaligus mendesak Kapolda melakukan penjelasan kepada Masyarakat Adat di Toruakat khusus dan Bolaang Mongondow pada umumnya,” ujar Mulyadi pada poin 2 pada pernyataan sikap tersebut, Senin (4/10).
“Mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini,” tegas Mulyadi Mokodompit yang disaksikan para tetua adat Desa Toruakat lainnya.
Kemudian mereka mendesak DPRD Propinsi Sulut melakukan Investigasi langsung ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.
“Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah Adat Masyarkat Desa Toruakat,” pungkasnya.
Diketahui, enam aspirasi terkait penembakan warga Desa Toruakat yang terjadi pada 27 September 2021 lalu itu langsung kepada Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay, Wakil Ketua Komisi I, H.V Kaawoan dan Sekertaris Komisi IV, Jems Tuuk.
Menanggapi hal ini, pihak DPRD Sulut meminta agar pihak kepolisian secepatnya menyelidiki insiden yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia, dan juga beberapa orang luka-luka. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik susulan yang bisa terjadi kapan saja.
“Sudah seharusnya pihak kepolisian berdiri di tengah dan mengusut tuntas perkara ini. Jangan lagi ada muncul kalimat ‘back up’. Harus dituntaskan semua dengan benar,” kata Sekretaris Komisi IV, Jems Tuuk.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Sulut, Irjen Nana Sudjana mengusut tuntas kasus penembakan yang mengakibatkan satu orang warga setempat tewas di area penambangan PT. BDL.
“Kapolda harus menurunkan tim investigasi (untuk mengusut) apakah ada kesalahan prosedur penggunaan senjata di lapangan, apakah terjadi satu tindakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (4/10/21).
Ia lantas menyinggung soal prosedur pengamanan kepolisian dalam insiden bentrok di lapangan. Menurut Sugeng, polisi harus menggunakan pendekatan persuasif, lalu melakukan pengamanan yang ketat.
“Kalaupun penggunaaan peluru tajam, ada standar penggunaan senjata. Apabila ada serangan yang berpotensi menghilangkan nyawa, itu harus dilumpuhkan,” ujar Sugeng.
Untuk itu, ia meminta Irjen Nana Sudjana memeriksa komando lapangan yang bertugas melakukan pengamanan saat terjadi bentrok tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu harus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan prosedur penggunaan senjata.
“Karena (terjadi) kehilangan nyawa, maka harus meminta pertanggungjawaban komando lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya disampaikan ke publik,” kata Sugeng.
Berkaitan dengan itu, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat larangan operasi terhadap PT. BDL karena tidak memiliki izin, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pertambangan. Namun setelah dikeluarkannya surat tersebut, LSM Sulut melaporkan masih ada aktivitas penambangan.
“Setelah KLHK tegaskan agar PT BDL hentikan penambangan emas ilegal yang beroperasi tanpa izin, terakhir Kementerian ESDM juga mengeluarkan perintah agar PT BDL hentikan operasinya, apalagi minggu lalu terjadi insiden kerusuhan yang menyebabkan satu orang warga Toruakat tewas karena di tembak preman penjaga perusahaan emas itu”, ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jefri Massie, Rabu (6/10/21).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang karena PT. BDL yang dikuasai oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang itu telah melanggar hukum dan jelas sangat merugikan negara serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Adanya permasalahan di wilayah tambang emas PT. BDL, Kecamatan Lolalan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten
Sampai hari ini PT. BDL tidak pernah menyerahkan dokumen perizinan kepada Pemkab Bolmong. Sehingga kami tidak bisa melihat secara detail posisi tambang itu berada di lokasi yang mana. Sebab lokasi tambang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Dumoga tepatnya di perkebunan Bolingongot,” kata Bupati.
Menurut Bupati Yasti Soeperdjo Mokoagow saat memimpin rapat koordinasi lewat Video converence (Vidcon), Jum’at (01/10/2021) lalu di D’Talaga Resto bersama Forkopimda, seluruh Camat dan Sangadi yang dihadiri langsung Ketua DPRD, Welty Komaling, Kapolres Bolmong, AKBP Nova Surentu, Dandim 1303/BM, Letkol Inf Raja Gunung Nasution, Kepala Kajari Kotamobagu, kekisruan yang terjadi diawali oleh pemilik tambang BDL. Sebab kata Bupati Yasti, pemkab telah mendapat surat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. BDL telah berakhir sejak Bulan Juni 2019, tetapi terus melakukan aktifitas pertambangan hingga saat ini.
“Saya sebagai bupati meminta kepada aparat keamanan, diantaranya Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu juga meminta bantuan Dandim 1303/BM untuk sama-sama bertindak tegas ditutup secara sementara tambang BDL ini,” ujarnya.
Setelahnya pada Senin (04/10/21), Kementerian ESDM telah menerbitkan surat dengan nomor: B-4314/MB.07/DBT/2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BDL Jalan raya AKD nomor 100 desa Kopandakan II, kecamatan Lolayan, Bolmong.
Dalam surat yang diterbitkan sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian ESDM itu menerangkan bahwa, PT. BDL belum memiliki kepala teknik tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
“PT. BDL belum memiliki persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan dokumen lingkungan hidup,” tulis surat itu.
Selain itu, disebutkan bahwa PT. BDL belum menempatkan jaminan reklamasi dan Jaminan pasca tambang. Kemudian, kegiatan pertambangan dari PT. BDL berada di wilayah kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), dan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH).
“Berdasarkan angka 1 dan angka 4 diatas diperintahkan kepada PT. BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagai mana tersebut diatas,” jelasnya.
Sumber Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rendy Wajong membenarkan surat perihal Penghentian Kegiatan Pertambangan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana S saat di konfirmasi wartawan melalui pesan whatshap, Jum’at (8/10) pagi, terkait insiden Kasus penembakan warga Bolaang Mongondow Sulut karena protes penambangan emas diduga tanpa izin, belum memberikan balasan.
(Red).