Martapura – koranprogresif.co.id – Perkara dugaan korupsi realisasi pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Mandiangin yang dibiayai dengan APBD tahun 2021 Kabupaten Banjar provinsi Kalimantan Selatan (Kode Tender 4003197).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah menetapkan 2 (Dua) orang sebagai Tersangka yakni MY, selaku kontraktor penyedia bahan material pada kegiatan proyek rehabilitasi irigasi di Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Prov Kalsel dan MA, selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas.
Penetapan Dua orang sebagai Tersangka ini pada momen Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2022.
Terhadap Tersangka MA dilakukan penahan di Lapas Banjarbaru.
Sedangkan Tersangka MY tidak ditahan karena sedang menjalani proses penahanan di Polres Banjar dalam kasus tindak pidana lainnya.
Ramai rumor berkembang di masyarakat terkait penangan perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan di lobi kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Rabu (11/01/23) saat diwawancarai oleh koranprogresif.co.id mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi realisasi pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Mandiangin, secara singkat dan tegas menjawab bahwa, akan ada Tersangka lainnya. (MN).