Satres Narkoba Kembali Meringkus Pelaku Simpan Paket Sabu

Hukrim, Nusantara1,105 views

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Seorang pria berinisial AC (26 Tahun) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satres Narkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu, Kamis (02/9) siang.

Penangkapan tersebut terjadi saat AC berada di Jalan milik perusahaan perkebunan yang berada di, Kecamatan Kapuas Barat, Selasa (31/8) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH, M.M menerangkan, AC berhasil diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“AC dan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Sabu dengan berat brutto 5,02 gram, 1 bungkus snack TANGO, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api merk, 1 buah kopiah berwarna putih, 1 Hendphone merk realmi warna hitam, dan 1 unit Dump Truck dengan No. Pol B 9274 SDA beserta kunci kontaknya kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AC dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Tatang Progresif).

Berita Lainnya