Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan

Hukrim, Nusantara154 views

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dialami oleh korban SS (30), warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi yang terjadi pada hari Minggu 6 Februari 2022 di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah RT. 02/02 Kel. Sindangsari,Kec. Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah RT. 02/02 Kel. Sindangsari Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan terungkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 04.00 di Kp. Cipanas Kel. Cikundul, Kec. Lembursitu, Kota Sukabumi, ujarnya kepada awak media, Kamis (10/2/2022)

“Adapun kronologis kejadiannya pada hari minggu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Pelabuan II KM 4 Kp. Cipanengah RT. 02/02 Kel. Sindangsari Kec. Lembursitu Kota Sukabumi para pelaku yang tergabung dalam Genk Motor XTC berjumlah tiga orang yakni MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) Warga Cipeut Nyalindung Kab. Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas Lembursitu Kota Sukabumi dalam perjalanan menggunakan sepeda motor bonceng tiga, dalam perjalanan korban dan pelaku berpapasan, dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor sempoyongan, kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit, setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami luka pada bagian punggung,” bebernya.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 No. Pol. : F-4453-OF dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis cerulit.

Dan untuk penanganan perkara saat ini sedang di proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dimana Pasal yang dipersangkakan undang – undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke – 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Red).

Berita Lainnya