Sat Reskrim Polres Ciko Ringkus Sindikat Ganjel ATM

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota ringkus komplotan sindikat ganjel ATM yang beraksi di wilayah Kota, Kabupaten Cirebon dan wilayah lainnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, modus operandi dari para tersangka ini, adalah mencari gerai ATM yang menjadi sasaran. Selanjutnya tersangka M masuk ke gerai ATM dan memilih mesin ATM yg di ganjal dengan tusuk gigi. Selanjutnya tersangka lain IT dengan mengikuti korban yang akan masuk ke Gerai ATM. Para tersangka ini antara M dan IT pura-pura tidak saling mengenal. Kemudian ketika korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM.

“Aksi kejahatan dimulai dengan tersangka M pura-pura membantu dan mengganti dengan dengan Kartu ATM yg sudah dipersiapkan dan memasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah kartu ATM Masuk, tersangka M menyampaikan kalau tinggal pencet no.pin dan dia pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (18/9/21).

Selanjutnya, lanjut Kapolres,  tersangka IT yang tadi masuk bersama dengan korban, berada di mesin ATM sebelahnya dan mengintip no.pin yang di tekan dan mencatat via wa dan dikirimkan kepada tersangka M yang membawa kartu asli ATM guna mencari mesin ATM Lain dan menarik tunai serta transfer ke ATM lainnya. Jelas Kapolres CIKO.

“Jumlah tersangka sebanyak 5 orang yaitu M., P., JS., IT., dan J. Kalau tadi 2 tersangka perannya ada di dalam gerai ATM. berbeda dengan peran 3 tersangka lainnya. Untuk tersangka P berperan mengawasi sekitar gerai ATM barangkali ada orang lain yang melihat. Sementara untuk tersangka JS berada standby dalam mobil bersama dengan tersangka J,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM. “Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk tersangka M dan P merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,” urainya.

Adapun Barang bukti yang berhasil d sita 2 unit mobil daihatsu Sigra dan toyota calya, 2 batang tusuk gigi, 2 unit HP merk samsung dan nokia, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 13 kartu ATM dari berbagai bank.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kasi Humas Iptu Ngatidja. (Red)

Berita Lainnya