Sat Reskrim Polres Ciko Bekuk 6 Pelaku Tawuran Konten

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Polres Cirebon Kota melalui Sat Reskrim mengamankan 6 pelaku tawuran konten yang mengakibatkan adanya korban.

Adapun para pelaku berinisial EDS bin AS (18) Peran Eksekutor Bacok, AR bin M (17) peran eksekutor bacok, S bin US (26) peran joki, DS bin DK (21) Peran dibonceng Dinda, MZ bin K (18) Peran dibonceng R2 fino dan NM bin S (16) peran sebagai joki motor Beat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini terjadi sebelumnya ada live streaming untuk menantang pada Hari Selasa (28/9/21) sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Cipto MK (Depan Spot Billiyard) dan Jl. Kr. Jalak.

Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya yang tergabung dalam grup konten @Cirebon195 Crazy mendatangi daerah Jl. Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten @penghunibaru3015 untuk tawuran, namun oleh pihak @penghunibaru3015 tantangan korban dan teman-temannya tidak digubris.

Korban dan teman-temannya kemudian lanjut kembali pulang melewati terminal Harjamukti, sesampainya di perempatan lampu merah Jl. Kanggraksan korban bersama teman-temannya mengeluarkan celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok para pelaku yang ada di Jl. Kanggraksan.

Kelompok para terduga pelaku menggunakan 4 Sepeda motor kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jl. Cipto Mangunkusumo korban a.n YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga.

“Korban a.n JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jl. Kr. Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (4/10/21).

Masih kata dia, adapun barang bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih No. Pol. E-3240-CB (digunakan pelaku di TKP), 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru No. Pol. E-4041-HZ (digunakan pelaku di TKP), 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah HP jenis OPPO F9.

“Sementara lima orang yang masih DPO adalah Y als A, H als A, D, K, dan H als K,” terangnya.

Kasi Humas Iptu Ngatidja menambahkan, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun.

“Selain itu, dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun,” pungkasnya. (Red)

Berita Lainnya