Sat Narkoba Polres Indramayu Gelar Ungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras

Indramayu – koranprogresif.co.id – Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K., M.H., diwakili Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, S.H., memimpin Press Release ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja serta obat keras terbatas (OKT), bertempat di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo dihadapan awak media menyampaikan, Satuan Reserse narkoba Polres Indramayu menyikapi bulan Ramadhan tahun ini, jauh-jauh hari kita sudah melaksanakan operasi cipta kondisi. Dimulai dari Januari tahun 2022 sampai dengan saat ini.

Sambungnya, Operasi cipta kondisi ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, tentram bagi masyarakat Indramayu dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

Dari operasi tersebut, lanjut AKP Heri Nurcahyo, berhasil mengungkap 30 (tiga puluh ) kasus, diantaranya 20 (dua puluh) kasus Narkotika jenis Sabu dan ganja, kemudian 9 (Sembilan) kasus adalah obat keras dan 1 (satu) kasus Psikotropika.

“Untuk khusus bulan April, dimana memasuki bulan Ramadhan sampai dengan hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 6 (enam) kasus, diantaranya Sabu, Ganja dan obat keras. Adapun daerah edar ada di 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Indramayu,” ungkap AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi dan Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Agustian.

Lanjut disampaikan AKP Heri Nurcahyo, untuk tersangka dari 6 (enam) kasus yang berhasil diamankan berjumlah 6 (enam) orang, antaralain inisial B (27), R (24), M (26), K (34), S (28) dan S (27).

Adapun barang bukti Sabu sendiri yang berhasil diamankan, 5, 18 gram, ganja 75, 79 gram, dan obat keras sebanyak 8000 butir.

Ke 6 (enam) tersangka disangkakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menambahkan terkait dengan pengungkapan kasus Narkotika serta obat keras terbatas (OKT) tersebut menghimbau kepada masyarakat Indramayu agar waspada karena baru baru ini Polda Jabar mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 1, 1 ton.

”Bila warga masyarakat kabupaten Indramayu mengetahui diduga adanya keberadaan peredaran Narkotika untuk tidak segan segan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu. Kami jamin bahwa informasi itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo. (Krz)

Berita Lainnya